Aspirasi Banyumas-Polemik pungutan terhadap pengguna jalan di kawasan wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya bergulir ke meja hijau.
Warga menggugat PT Palawi Risorsis Baturraden bersama Kepala Balai Kebun Raya Baturraden ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terkait penarikan retribusi bagi masyarakat yang hanya melintas di jalur penghubung Baturraden-Purbalingga.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi Rp100 juta serta meminta penghentian pungutan bagi pengguna jalan nonwisata.
Perkara itu tercatat dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt dan mulai didaftarkan sejak 18 Februari 2026.
Ketua PN Purwokerto Dr Eddy Daulatta Sembiring SH MH mengatakan, proses sidang masih berlangsung dan saat ini memasuki tahapan replik dari pihak penggugat.
"Agenda sidang berikutnya, replik dari para penggugat, Senin (11/5/2026)," ujar Eddy, pekan lalu.
Ia menjelaskan, sidang pertama digelar pada 4 Maret 2026.
Kemudian, sidang kedua pada 12 Maret 2026, beragendakan pemanggilan turut tergugat II sekaligus penunjukan mediator.
Selanjutnya, pada sidang ketiga, yang digelar 20 April 2026, dilakukan laporan mediator, pembacaan gugatan, hingga penyusunan jadwal persidangan atau court calendar.
Adapun sidang keempat, berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat melalui sistem informasi pengadilan secara elektronik.
Pihak penggugat, dalam perkara ini adalah Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang.
Dalam isi gugatan, para penggugat menilai, PT Palawi Risorsis Baturraden dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden telah melakukan tindakan melawan hukum.
Mereka meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan penghentian pungutan terhadap masyarakat yang sekadar melintas dan tidak memasuki objek wisata.
Selain menggugat pengelola kawasan, para penggugat turut menyeret Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Banyumas sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta adanya pembongkaran gardu pungutan di jalan tersebut, serta pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah.
Retribusi Rp15 Ribu-Rp25 Ribu
Perkara ini bermula dari keluhan masyarakat terkait pembayaran retribusi saat melintas di jalan penghubung Baturraden-Purbalingga yang berada di area kawasan wisata PT Palawi Risorsis dan Kebun Raya Baturraden.
Menurut penggugat, pungutan tetap diberlakukan meski pengguna jalan tidak memiliki tujuan berwisata.
Eddy menegaskan, seluruh perkara yang telah masuk ke PN Purwokerto akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, salah satu hal penting yang akan didalami dalam persidangan adalah status jalan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Rencananya, akan bersurat pula ke badan pengawasan dan ke Komisi Yudisial meminta pemantauan persidangan karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat.
Di lokasi kawasan PT Palawi Risorsis Baturraden sendiri terlihat adanya gapura dan loket tiket retribusi di pintu masuk jalur tersebut.
Berdasarkan penuturan salah seorang pengguna jalan yang pernah melintas di jalur Baturraden menuju Serang Purbalingga, Dwi Pangestu (28), jalur tersebut adalah jalur alternatif dari Banyumas menuju ke Purbalingga bahkan ke Pemalang.
"Kalau masuk, mau menembus ke Serang, hanya melintas saja, tetap dikenai tiket antara Rp15 ribu-Rp25 ribu per orang."
"Ya, kita kalau cuma mau lewat bersepeda atau motoran, ya rugi, wong kita gak mampir ke wisatanya," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Keluhan warga tersebut sesuai dengan materi tuntutan yaitu penghentian pungutan terhadap masyarakat yang sekadar melintas dan tidak memasuki objek wisata.(Ganesha)

0 Komentar