130 UPZ di Purbalingga Mengikuti Kuliah Amil, Sudijanto: Sebagai Penguatan Lembaga


Aspirasi Purbalingga - Sebanyak 130 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kabupaten Purbalingga mengikuti kuliah Amil UPZ yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Purbalingga di gedung Operasional Room, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan sebagai penguatan lembaga di tingkat bawah. 

Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, H.Sudijanto mengatakan, kegiatan kuliah Amil UPZ bertujuan menguatkan lembaga dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengumpul zakat di tingkat bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Intinya kuliah ini bertujuan penguatan lembaga, agar para Amil memahami tugas dan kewajibannya sebagai lembaga pengumpul zakat,. Sedang materinya terkait UU nomer 23 tahun 2011, Perbanas nomer 2 tahun 2016, dan dari MUI terkait syar'i hubungannya zakat dan sedekah," katanya.

Ia menjelaskan, UPZ merupakan kepanjangannya tangan  BAZNAS. Karena BAZNAS tidak bisa bertemu warga yang hendak menyerahkan zakat secara langsung. Baik mereka yang berada di desa, kantor, sekolah, maka dibentuklah UPZ.

"UPZ di kabupaten Purbalingga sudah dibentuk di 16 Kecamatan. Tinggal 2 kecamatan yang belum membentuk UPZ, yakni Pengadegan dan Bobotsari," jelasnya.

Tugas UPZ adalah mengumpulkan zakat, infak, sodakoh dari masyarakat. Kemudian hasil dari pengumpulan zakat tersebut disetorkan ke BAZNAS untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Disamping itu, Ketua BAZNAS menegaskan, dalam penyaluran zakat terhadap masyarakat harus sesuai yang dibutuhkan dan harus tepat sasaran. "Tidak boleh dialihfungsikan," ujarnya menegaskan.

Jenis-jenis UPZ

1. UPZ Masjid/Mushola → mengumpulkan zakat, infak dan shodaqoh dari jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid atau musholla.

2. UPZ Sekolah/Kampus→ mengumpulkan zakat, infak dan shodaqoh dari guru, siswa, mahasiswa 

3. UPZ Kantor/Instansi→ potong gaji ASN/karyawan buat zakat

4. UPZ Desa/Kelurahan → mengumpulkan zakat, infak dan shodaqoh dari warga 1 desa

5. UPZ Perusahaan→ mengelola zakat zakat, infak dan shodaqoh dari perusahaan.

Tugas UPZ

1. Sosialisasi → edukasi tentang zakat ke masyarakat

2. Pengumpulan→ menerima zakat, infak, sedekah, wakaf

3. Pendataan→ mencatat siapa muzakki/pemberi dan mustahik/penerima

4. Penyaluran→ menyetorkan hasil pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh ke BAZNAS atau salurkan langsung ke 8 asnaf

5. Pelaporan → melaporkan ke BAZNAS kabupaten/kota

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, Suroto selaku pemateri dalam kuliah tersebut mengatakan, zakat merupakan ibadah yang diarahkan oleh pemerintah melalui BAZNAS. Disamping sebagai ibadah, banyak manfaat bagi masyarakat secara luas.  

"Melalui zakat,  akan terbentuk kerjasama yang kaya membantu yang tidak punya. Kami selaku pemerintah sangat bersyukur di Purbalingga telah terbentuk 130 UPZ yang siap bekerja," katanya.(Amir)

0 Komentar