Bertahan atau Berpisah? Memahami Batas Perjuangan dalam Mempertahankan Rumah Tangga




 Nia Melawati, S.Sy., M.H.
(Penyuluh Agama Islam KUA) 



Pernikahan adalah sebuah ibadah panjang, yang dalam perjalanannya tidak selalu dipenuhi kebahagiaan, tetapi juga menghadirkan ujian yang menguji kesabaran dan keikhlasan. 

Hal ini sebenarnya merupakan fase yang wajar dalam kehidupan rumah tangga, mengingat dua insan yang dipersatukan dalam ikatan pernikahan memiliki latar belakang, karakter, kebiasaan, dan cara pandang yang berbeda.Perbedaan tersebut terkadang menimbulkan kesalahpahaman, perselisihan, bahkan konflik yang tidak mudah diselesaikan. Namun, konflik bukanlah tanda bahwa sebuah pernikahan telah gagal. Justru, bagaimana pasangan menyikapi dan menyelesaikan setiap persoalan menjadi bagian penting dari proses pendewasaan dalam membangun rumah tangga.

Kurdek dan Smith (2026) menyebutkan, setidaknya ada tiga (3) tahapan yang harus dilalui pasangan suami istri dalam usaha membangun pernikahan mereka, yakni;

Pertama, fase percampuran (blending). 

Fase ini biasanya terjadi pada tahun pertama 

ketika suami istri belajar hidup bersama dan memahami satu sama lain. Semakin singkat waktu yang dimiliki pasangan untuk saling mengenal, maka semakin besar kemungkinan komunikasi diantara keduanya untuk membahas hal yang terkait dengan masa lalu masing-masing, sikap mereka, dan hal-hal yang disukai saat ini. Biasanya 

pada tahap ini, pasangan suami istri sedang mengalami gelora cinta yang menggebu-gebu (romatic love).

Kedua, fase penjalinan hubungan (nesting).

Fase ini terjadi pada tahun kedua dan ketiga pernikahan. Pada fase ini, suami istri mulai mencoba mengeksplorasi batas-batas kecocokan di antara mereka, motif, harapan, dan tekanan shingga mulai muncul konflik dalam pernikahan. Tak jarang pada tahap ini kekecewaan atau kesedihan 

(dissapointment or distress) muncul. Dalam fase ini, Arshad (2014) menjelaskan bahwa pasangan suami istri hidup bersama dalam kedekatan yang semakin membuat mereka saling mengenal jauh pasangannya. Hal-hal besar dapat terlihat kecil, dan sebaliknya hal-hal kecil dapat terlihat besar  berbagai kesalahan, kekurangan atau perbedaan semakin jelas terlihat.

Ketiga, fase pemeliharaan (maintaining).

Biasanya fase ini dimulai pada tahun keempat setelah pernikahan, dimana pada fase ini tradisi sudah mulai dapat teratasi sehingga kualitas dari pernikahan pun sudah mulai terlihat. Munculnya pengetahuan dan kesadaran (knowledge and awareness) untuk saling lebih memahami posisi dan diri (personalitas) sehingga masing-masing mulai bertransformasi, memberikan yang terbaik untuk pasangan dan pandai menyikapi perbedaan yang terjadi. Mereka akan saling menunjukkan penghargaan, empati, dan ketulusan untuk mengembangkan kehidupan pernikahan yang nyaman dan tentram.

Jika fase-fase itu bisa terlewati dengan baik, maka akan terciptalah cinta sejati (real love), dimana mereka akan semakin menghayati cinta kasih dan tidak lagi mempersoalkan kekurangan dari pasangan mereka, bahkan menjadikan kekurangan pasangan sebagai ladang ibadah baginya.

Dari sekian banyaknya perkembangan fase dalam pernikahan, maka ketika persoalan datang menghampiri, pasangan suami istri perlu belajar untuk tidak terburu-buru menyerah, tetapi juga tidak sekadar bertahan tanpa upaya memperbaiki keadaan. 

Diperlukan komunikasi yang sehat, keterbukaan, kemauan untuk saling mengoreksi diri, serta kesediaan mencari solusi bersama. Sebab, rumah tangga yang kokoh bukanlah rumah tangga yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan rumah tangga yang kedua belah pihaknya bersedia berjuang bersama untuk melewati setiap ujian.

Namun, bagaimana jika persoalan yang datang tidak kunjung menemukan jalan keluar? Apakah mempertahankan rumah tangga harus selalu menjadi pilihan, atau adakah batas ketika seseorang perlu mempertimbangkan perpisahan demi kebaikan bersama?

Perceraian menjadi perhatian pemerintah saat ini. Berbagai cara dilakukan untuk mencegah perceraian diantaranya kewajiban pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi Catin sebelum terlaksananya akad. Selain mempunyai tujuan menekan tingkat perceraian, Bimwin juga diharapkan mampu memberikan bekal ilmu-ilmu tentang pernikahan kepada calon pengantin sehingga mereka akan lebih siap dalam menjalani kehidupan pernikahan.

Di Indonesia, angka perceraian semakin hari semakin tinggi. Fenomena ini tentu saja harus segera disikapi oleh semua pihak karena menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi keluarga, akan tetapi dampak sosial dan perkembangan generasi penerus bangsa.

Dalam perspektif Islam, keutuhan rumah tangga memang harus diperjuangkan. Ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri, Islam tidak serta-merta mengarahkan keduanya pada perpisahan, tetapi menganjurkan upaya perdamaian (islah) dengan melibatkan pihak-pihak yang bijaksana dan dapat dipercaya, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 35:

“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Ayat tersebut memberikan pelajaran bahwa konflik rumah tangga perlu dihadapi dengan kesungguhan untuk mencari solusi, bukan sekadar saling menyalahkan atau mempertahankan ego masing-masing.

Komunikasi yang sehat, keterbukaan, kemauan memperbaiki diri, serta pendampingan dari pihak yang kompeten dapat menjadi bagian dari ikhtiar menyelamatkan pernikahan.

Namun, mempertahankan rumah tangga bukan berarti harus bertahan dalam segala keadaan. Ada perbedaan antara menghadapi konflik yang masih dapat diperbaiki dan menjalani hubungan yang terus-menerus menimbulkan penderitaan, ancaman, atau kekerasan. 

Kesabaran tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan, sementara perdamaian tidak seharusnya dipaksakan dengan mengorbankan keselamatan dan martabat seseorang.

Al-Qur’an memberikan isyarat mengenai hal ini dalam QS. An-Nisa ayat 130:

“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-

masing dari karunia-Nya. Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” 

Ayat tersebut mengingatkan bahwa perpisahan bukan berarti seseorang kehilangan seluruh harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Meski demikian, keputusan berpisah tetap perlu dipertimbangkan secara matang, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing, kesejahteraan anak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum di Indonesia, Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan. 

Bagi pasangan Muslim, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus serta tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali sebagai salah satu alasan perceraian.

Dengan demikian, pertanyaan tentang bertahan atau berpisah tidak semestinya dijawab hanya dengan tuntutan untuk terus bersabar ataupun dorongan untuk segera mengakhiri pernikahan. Yang diperlukan adalah kemampuan menilai keadaan secara jernih: apakah masih ada kemauan bersama untuk memperbaiki hubungan, apakah upaya perdamaian dapat dilakukan secara aman, dan apakah hak serta martabat setiap anggota keluarga tetap terlindungi.

Pada akhirnya, mempertahankan pernikahan adalah ikhtiar yang mulia ketika kedua pihak bersedia membangun hubungan yang lebih baik. 

Namun, ketika perpisahan menjadi jalan yang perlu ditempuh, prosesnya pun harus dilakukan secara baik, adil, dan bertanggung jawab. Sebab, tujuan membangun keluarga bukan sekadar mempertahankan status perkawinan, melainkan mengupayakan kehidupan yang membawa kemaslahatan, ketenteraman, dan rida Allah SWT.

Sumber Rujukan:

 Al-Qur’an, QS. An-Nisa [4]: 35 — pedoman penyelesaian perselisihan rumah 

tangga melalui upaya perdamaian. 

 Al-Qur’an, QS. An-Nisa [4]: 130 — landasan refleksi tentang perpisahan dan 

keluasan karunia Allah SWT. 

 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 39.  Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 115 dan Pasal 116 tentang perceraian bagi umat Islam.


0 Komentar