BANYUMAS, AspirasiNews - Jajaran Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial MT (50) sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini membongkar kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Ironisnya, tersangka diketahui memiliki hubungan dekat dengan orang tua korban.
Korban yang masih berusia 17 tahun saat ini tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Kapolresta Banyumas melalui Wakasat Reserse PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penanganan juga," ujar AKP Mulyo Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Senin (28/9/2026). Penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi pada Kamis (1/10/2026) hingga akhirnya menggelar perkara dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolresta Banyumas.
Diduga Ada Intimidasi
Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025 di rumah korban.
Menurut pendampingan hukum, korban sempat melakukan penolakan. Namun tersangka diduga melakukan intimidasi psikologis agar korban tidak berani melapor kepada keluarga.
Akibat tekanan tersebut, kasus baru terungkap setelah kondisi kehamilan korban diketahui keluarga.
Saat ini kasus ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Selain proses penegakan hukum, fokus utama diarahkan pada pendampingan psikologis dan pemulihan kondisi korban yang masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Try.S)
*_Catatan Redaksi: Identitas korban dan detail lokasi spesifik sengaja tidak kami tampilkan secara lengkap untuk melindungi korban sesuai UU Perlindungan Anak._

0 Komentar